AKREDITASI PENYELENGGARA PELATIHAN UNTUK MENGHASILKAN SDM KESEHATAN YANG KOMPETEN

Bandung.

Dalam rangka penjaminan mutu institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan perlu dilakukan akreditasi bagi institusi penyelenggara pelatihan. Dengan institusi yang terakreditasi, diharapkan pelatihan yang diselenggarakan akan bermutu sehingga menghasilkan SDM Kesehatan yang kompeten. Dengan diterapkan hasil akreditasi institusi yang sesuai dengan ketentuan, maka akan ada jaminan kepada masyarakat bahwa institusi telah memiliki standar mutu yang telah ditetapkan oleh Kemenkes sehingga pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan dapat dijamin mutunya dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi institusi penyelenggara pelatihan yang telah terakreditasi memiliki tugas melakukan fasilitasi serta pengampuan terhadap pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi yang belum terakreditasi yang berada di wilayahnya. Selain itu Institusi pengampu bertanggung jawab mutu penyelenggaraan pelatihan, sehingga apabila ditemukan pelatihan bidang kesehatan yang tidak prosedural ataupun tidak sesuai standar, institusi berkewajiban untuk mengingatkan.yang nantinya akan menjadi salah satu masukan bagi Puslat SDMK dalam melakukan pembinaan. Pusat Pelatihan SDM Kesehatan (Puslat SDMK) melaksanakan pertemuan “Sosialisasi Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan Bagi Rumah Sakit dan Swasta” yang diselenggarakan di Grand Pansundan Convetion Hotel pada tanggal 10-12 Desember 2018. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi bagi penyelenggara pelatihan (RS Vertikal, RSUD Provinsi, RSUD Kabupaten/ Kota, RS Swasta, dan Institusi pelatihan Swasta) mengenai kebijakan dan NSPK terkait akreditasi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan. NSPK terkait akreditasi institusi telah berhasil disusun oleh Puslat SDMK bersama dengan BBPK dan Bapelkes UPT milik Badan PPSDMK serta dengan beberapa Rumah Sakit yaitu berupa : Pedoman dan Petunjuk Teknis Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan, Instrumen Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan, Standar Sumber Daya Pelatihan Bidang Kesehatan, Petunjuk Teknis Pengampuan, dan Pedoman Audit Mutu Internal. Kepala Puslat SDMK Achmad Soebagjo Tancarin mewakili Kepala Badan PPSDM Kesehatan yang berhalangan hadir, membuka dan memberikan sambutan pada pertemuan ini. Dalam sambutannya Achmad Soebagjo Tancarin menyampaikan pelatihan yang baik selain JPL nya lebih dari 30 (tigapuluh) jam, juga pelatihan yang tidak hanya memberikan knowledge, tapi juga peningkatan skill dan attitude yang itu merupakan tujuan dari pelatihan. Pelatihan yang hanya memberikan lebih pada pemberian pengetahuan atau knowledge cukup dilakukan berupa workshop atau semacam sosialisasi. Dalam pertemuan ini para narasumber memaparkan antara lain Kebijakan akreditasi institusi dan pelatihan, Kebijakan Akreditasi Lembaga Diklat Bidang Kesehatan. (YA-Red) Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-7245517-72797302, faks: 021-7398852 atau alamat e-mail humas_ppsdmk@yahoo.co.id

Sumber: www.bppsdmk.kemkes.go.id/